Jejakhukumnusantara.com — Ogan Ilir. Sumatera Selatan. Pemberantasan korupsi di berbagai instansi mulai berjalan,
mulai dari tingkat pedesaan sampai kejenjang pemerintahan pusat diduga keras dinas perijinan dan Dinas pertanian bercokolan para pejabat koruptor yang di duga makan suap.
Pasalnya HGU .PT. Perkebunan Sawit Sawit yang berlokasi di Empat Desa yaitu Desa Tanjung Miring, Desa Kayuara, Desa Tangai, Desa Sukananti. Kecamatan Rambang Kuang, Kab. Ogan Ilir Sumatra Selatan.
PT. Bumi Sawit Permai (PT. BSP) Hak Guna Usaha (HGU) Menurut keterangan pada rapat di ruang rapat DPRD Ogan Ilir menyatakan luas lahan 7500/Ha dan yang telah di kelolah jadi kebun inti +-5040/Ha dan sisa +-2500/Ha yang belum bisa dibuat kebun sawit.
Pertanyaannya! kalaupun sisa +-2500/Ha tersebut milik PT. Bumi Sawit Permai (PT. BSP) dan dalam HGU tersebut kenapa tidak dikelolah, sedangkan +-5040 /Ha tadi sekarang sudah di jadikan kebun sawit!
Malahan yang ada PT. Bumi Sawit Permai menawarkan kepada masyarakat melalui kepala desa untuk mendaftar kan tanah kepada PT. BSP untuk membuat kebun plasma tapi masyarakat tidak mau mendaftar kan dengan alasan kebun sawit PT. BSP mulai dari pembuatan kebun sawit dari 1988 sampai sekarang tidak ada plasma dari kebun tersebut untuk masyarakat sekitar perkebuna PT. BSP.
Pembahasan di ruang rapat DPRD Ogan Ilir Sumatra Selatan
Rapat yang dipimpin oleh Ahmad Syafe’i,S.Sos,M.Si wakil ketua DPRD Ogan Ilir.
Rapat yg dihadiri asisten satu Bupati Ogan Ilir, kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, BPN, Camat Rambang Kuang, Kepala Desa Empat Desa, Perwakilan Masyarakat Empat Desa, serta Lawyer penerima kuasa masyarakat empat desa.
Badan pertanahan Ogan Ilir yang diwakili Baimah mengatakan tidak akan memperpanjang izin kelolah HGU apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah karena izin kelolah HGU berakhir tahun 2020.
Izin kelolah HGU tidak akan bisa terbit/diperpanjang apabila syarat kelengkapan perpanjangan tersebut tadi belum cukup tegas Baimah di ruang rapat tersebut.
Pihak PT. Bumi Sawit Permai (PT. BSP) anak dari PT. Sinas Mas Gruop yang di wakili Efrizal menyatakan dalam rapat tersebut menawarkan kepada masyarakat empat desa supaya lahan yang di dalam lokasi HGU untuk dapat kerjasama membuat kebun plasma yang sesuai dengan luas lahan yang terbit
Menurut anggota DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar,ST, M.TP, apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2021 tentang perkebunan,kalau tidak ada plasma untuk masyarakat setempat (wilayah perkebunan) maka izin perkebunan tidak akan di terbitkan jelasnya. (Team)
Editor ; Irno/feri