jejakhukumnusantara.com, Jakarta -Komisi I DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 14.844.993.735.000. Anggaran tersebut terdiri dari Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Rp9.856.097.812.000; Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Rp2.300.400.260.000; Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat, dan Layanan Publik Rp590.669.193.000; Program Komunikasi Publik Rp299.379.493.000; dan Program Dukungan Manajemen Rp1.798.446.977.000.
“Komisi I DPR RI telah mendengarkan penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait Pagu Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) TA 2024 sebagaimana Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan No. B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 dan No. S1626/MK.02/2023,” ungkap wakil ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari
Pagu Anggaran tersebut juga mencakup Pagu Anggaran 3 (tiga) mitra, yaitu KPI Pusat, KI Pusat, dan Dewan Pers. Adapun rinciannya mendapatkan pagu anggaran untujKomisi Penyiaran Indonesia Pusat Rp60.175.082.000, Komisi Informasi Pusat Rp44.616.464.000, dan Dewan Pers Rp45.437.740.000.
“Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan meneruskan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh Komisioner KPI Pusat, Komisioner KI Pusat, serta Anggota Dewan Pers, dengan agenda Pembahasan RKA Kemkominfo TA 2024. (Engko)*