jejakhukumnusantara.com, Minahasa – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinannya terkait keputusan Polres Minahasa yang memindahkan penyidik yang tengah menangani kasus korupsi besar di wilayah tersebut. Langkah tersebut dinilai sebagai potensi hambatan dalam penuntasan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik.
Dalam pernyataan resminya, Wakil Ketua Tim 7 Intelejen Dan Investigasi DPN LAKRI menyatakan bahwa pergantian penyidik di tengah proses penyidikan bisa menimbulkan kesan buruk di mata masyarakat, mengingat kasus korupsi yang sedang ditangani bersifat sensitif dan melibatkan pejabat penting. “Pemindahan penyidik ini sangat disayangkan karena berpotensi memperlambat proses penyidikan dan bahkan menimbulkan dugaan adanya intervensi,” kata salah Jamel Omega Lahengko
Selain itu, LAKRI menyoroti pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik, khususnya kasus korupsi. LAKRI juga mendesak agar pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan di balik pemindahan ini untuk menghindari spekulasi negatif di masyarakat.
LAKRI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut adanya akuntabilitas dari aparat terkait. LAKRI menilai bahwa keterbukaan dan integritas dalam penanganan kasus korupsi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Diketahui sebelumnya, beredar Vidio yang berdurasi 8 Menit 44 Deti Anggota polisi bernama Aipda Vicky Aristo Katiandago, mengadu ke Kapolri setelah dimutasi saat sedang menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Minahasa.
Aipda Vicky Aristo Katiandago, mencurahkan isi hatinya di media sosial usai dimutasi dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud.
Aipda Vicky menduga bahwa alasan dirinya dipintah tugaskan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditanganinya. Ia mengaku menangani kasus korupsi pengadaan tas ramah lingkungan yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Minahasa.
Aipda Vicky juga meminta izin kepada Kapolri supaya melanjutkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan itu.
Ia menceritakan, dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan ini adalah program Bupati Minahasa tahun 2020. “Dimana bupatinya itu Royke Octavian Roring,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, Unit Pidsus Polres Minahasa menemukan peristiwa pidana, sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan. “Sebelumnya kami melakukan gelar perkara di Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara,” ujarnya.
“Sebelum saya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud, penyidikannya sudah bergulir, dimana kami telah memeriksa banyak saksi, mengumpulkan banyak dokumen yang akan menjadi alat bukti nantinya,” lanjutnya. (**/Sky)