http://Jejakhukumnusantara.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada hari ini Selasa(19/09/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang yang ditangkap dan dilakukan penahanan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu merupakan seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama pada periode 2008 s/d sekarang berinisial atas nama SB.”, ujar Tim Penyidik, Selasa(19/09/2023).
Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023. (*)