Jejak hukum Nusantara ~ Palembang ~ Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Jumhadi, soroti, adanya dugaan korupsi yang mencatut nama oknum, WR 1, Unsri Sriwijaya Palembang, WR 1 Universitas Sriwijaya, yang mana di ketahui, baru-baru ini menikahkan anak nya di kota Bandung,
dengan mengundang 104 ,jajaran Universitas Sriwijaya ,hal itu terlihat wajar kata DPP Lakri Provinsi Sumatera Selatan,
Namun, ketika ada kegiatan Raker, disitu mulai ada bau-bau Korupsi , kok bisa bertepatan dengan acara pernikahan anak nya,di hari yang sama dan di jam yang sama, apakah ada pembungkusan kegiatan,
Dalam hal ini, sebagai lembaga Kontrol Sosial DPP Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI) Akan lakukan pendalaman dengan investigasi langsung, Guna kepentingan Kontrol Sosial, dan meminta pihak terkait menindaklanjuti, Kata, Jumhadi Pada Selasa (5/11/2024)
Dalam rincian dan dugaan kami, Estimasi, Perkiraan biaya, sebagai berikut,
1. Tiket 104 x 1.5 jt pp= 156 jt
2. Bus jkt- bandung pp 104 x 100.000 = Rp 10.400.000
3. Hotel 104 x 3 x 1jt =312 jt
4. Makan 2 x 104 x 500.000 = 104 jt
5. Lonsum 104 x 3 hr x 300 ribu =93.600.000,
Undangan dengan, Nomor : 0071/UN9/SB3.BPHM.PR/2024 26 September 2024 Lampiran : Tiga Lembar
Perihal : Undangan Rapat Kerja
Yth. Peserta Rapat Kerja
Universitas Sriwijaya
(Daftar terlampir)
Dengan hormat, Universitas Sriwijaya akan melaksanakan Rapat Kerja Universitas dengan tema “Transformasi Universitas Sriwijaya sebagai PTNBH: Mewujudkan Tata Kelola Modem, Inovasi Berkelanjutan, dan Kualitas Pendidikan Berstandar Internasional”.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat s.d. Minggu, 4 s.d 6 Oktober 2024
Agenda : Rapat Kerja Universitas Sriwijaya
Tempat : Hotel GH Universal, Jl. Setiabudhi, Bandung
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan para pimpinan Unit Kerja dapat hadir pada kegiatan tersebut, dan menyiapkan paparan Rencana Kerja Tahun 2025 yang mengacu pada capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Enam Sasaran Strategis Rektor.
Panitia menyediakan akomodasi selama kegiatan, sedangkan transportasi peserta ditanggung oleh unit kerja masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Yang menjadi pertanyaan, Publik dan kontrol Sosial , Mengapa rapat harus dibandung bisa di palembang atau di Unsri saja, karena ini, menurut dugaan kami, sudah, Menyalahkan wewenang mau pergi undangan menghadiri resepsi pernikahan anak WR 1 dan dibungkus dengan Rapat pimpinan.Apakah semua yg di SK kan adalah pimpinan Unsri, ini patut di curiga i, sebut Jumhadi,
Dalam keterangannya Jumhadi, menjelaskan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama kali diatur melalui Undang-Undang 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, seiring perjalanan waktu, perkembangan LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup.
Simak tugas dan fungsi LSM di Indonesia sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Diketahui, pada hari ini, Selasa (27/2/2024), negara di seluruh dunia memperingati Hari LSM Sedunia.
LSM di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai LSM pertama kali ada di UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, kala itu, LSM kebanyakan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Organisasi kemasyarakatan seperti LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.
Tugas LSM sebagai Ormas:
• Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
• Memberikan pelayanan kepada masyarakat
• Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
• Melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
• Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
• Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
• Menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
• Mewujudkan tujuan negara.
Fungsi LSM sebagai Ormas:
• Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
• Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
• Penyalur aspirasi masyarakat
• Pemberdayaan masyarakat
• Pemenuhan pelayanan sosial
• Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
• Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pungkas Jumhadi, Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia,