http://Jejakhukumnusantara.com, Minahasa -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Memvonis mantan Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Atep Oki Johanis Lompoliuw (52) 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) bidang Pembangunan di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Senin (03/06/2024)
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Syors Mambrasar, S.H., M.H., Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan, SH dan Kusnanto Wibisono, SH., dan hadir dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Azalea Baidlowi. S.H.
Dalam amar putusannya, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa penuntut Umum (JPU). Bahwa pasal yang terbukti, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Ujar Hakim dalam persidangan.
Selain itu Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp633.500.415,75 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu empat ratus lima belas rupiah tujuh puluh lima sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Diketahui sebelumnya, pada tahun 2019 dan tahun 2020 di Desa Atep Oki dilakukan pekerjaan perkerasan jalan lapis beton sebesar Rp 327.463.000,- serta pembangunan balai kemasyarakatan sebesar Rp 322.537.400,- dimana dana yang digunakan berasal dari Dana Desa (DD). Kedua kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelolaan Keuangan Desa), karena anggaran dipegang dan dikelola oleh pelaksana tugas Hukum Tua JL dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pelaksana tugas Hukum Tua JL yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat pelaksana tugas Hukum Tua, akibat perbuatan JL Negara dirugikan sebesar Rp. 633.500.415,75” tutup Kasi Intel Suhendro G.K, SH. (Rizky)