Manado —Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menaruh perhatian serius terhadap dugaan penipuan yang menimpa seorang warga negara Filipina di Sulawesi Utara. Tak tanggung-tanggung, organisasi ini langsung menugaskan tiga pengacara andal untuk mengawal ketat proses hukum yang tengah berjalan.
Ketua Umum LAKRI H. M Steven Samuel Lee Lahengko SH, selaku penerima kuasa dari WNA Selaku Korban Dugaan Penipuan dari FJKN, Menginstruksikan kepada Tim Advokasi LAKRI Dan Seluruh Jajaran pengurus LAKRI Sulut untuk menindak lanjuti kasus ini.
Korban dalam perkara ini adalah Gracelda Yap Madera, warga General Santos City, Filipina. Ia melaporkan seorang pria asal Manembo-Nembo, Bitung, berinisial FJKN alias Jun Kiramis (37), ke Polda Sulut atas dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dalam kerja sama pengadaan rokok lintas negara.
Ketua DPP LAKRI Sulut, Frangky Mamengko, menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kejahatan finansial, melainkan juga menyentuh martabat dan citra sistem hukum Indonesia di mata dunia.
“Kami di LAKRI menaruh perhatian serius pada kasus ini. Korban adalah WNA yang datang ke Indonesia dengan itikad baik, tapi malah menjadi korban penipuan. Kami berharap penegak hukum memberikan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Frangky dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Adapun kasus ini bermula dari kesepakatan bisnis antara korban dan FJKN untuk pengiriman tiga kontainer rokok ke Filipina. Berdasarkan pengakuan Korban Kepada Ketua Umum LAKRI, Korban mengalami Kerugiankurang lebih Rp5,4 miliar..Uang tersebut telah diserahkan kepada FJKN.
Namun kenyataannya, barang yang dijanjikan tak pernah dikirim. “Klien kami berupaya mencari tahu alasan keterlambatan. FJKN berdalih uang sudah dideposit ke pabrik di Malang, tapi setelah dilacak, pabrik itu sama sekali tidak mengetahui transaksi tersebut,” ujar Eric Tengor,Selaku Tim Advokasi LAKRI.,saat ditemui di Pengadilan Negeri Manado, Senin (14/4/2025).
Atas laporan tersebut, Polda Sulut menetapkan FJKN sebagai tersangka dengan surat penetapan nomor: 5.Tap/03/1/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 22 Januari 2025.
Menariknya, FJKN mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulut terkait status tersangkanya. Dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Manado, Gracelda hadir langsung untuk menyaksikan jalannya proses hukum yang menyangkut kerugiannya.
“Kami menghormati semua mekanisme hukum, termasuk praperadilan. Tapi kami berharap perkara ini tetap berlanjut ke persidangan pokok agar dapat diperiksa dan diputus secara adil,” kata Eric.
Untuk memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya, LAKRI menugaskan tiga pengacara, yakni Erick Tengor SH, Anace Agustina Padang, dan Dia Rio Mengko SH. Ketiganya akan menjadi tim pemantau sekaligus pendamping hukum bagi pelapor.
Ketua Umun LAKRI, H. M. Steven Lee Lahengko SH, juga menginstruksikan seluruh anggota LAKRI di daerah agar membantu dan mengawal proses ini hingga tuntas.
(*/Red)