LAKRI DPK Muara Enim Soroti Pemdes Karang Sari Kecamatan Lubai Ulu, Diduga Pungli Pembuatan KK Dan KTP

Rabu, 13 November 2024

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa dan kepala dusun di antaranya:

Kepala desa.
Bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk:
Melaksanakan pembangunan desa *Membina kemasyarakatan desa
* Memberdayakan masyarakat desa
* Menetapkan peraturan desa
* Menetapkan APB desa
*Mengelola keuangan dan aset desa

Kepala dusun.
Bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya, di antaranya:
Berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya
*Berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat
*Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa
*Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa
*Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Sementara itu memungut biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana:

Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Petugas atau pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya juga merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Menurut Laporan warga yang bernama Inisial JN Ayah dari Inisial AS Yang beralamat di Desa Karang Sari Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan kepada,
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).
Inisial JN memaparkan KTP anaknya ditahan oleh oknum kepala Dusun(kadus) Desa Karang Sari Inisial ADM, Pasalnya ketika itu anaknya mendatangi Kadus ingin mengurus KTP untuk perpindahan Alamat setelah melengkapi beberapa persyaratan.

Selang beberapa  minggu kemudian anaknya kembali mendatangi Kadus Desa Karang Sari untuk menanyakan perihal KTP.
Oknum Kadus Karang Sari menjawab ” KTP sudah selesai tapi perlu biaya Rp 250.00.00( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Karena merasa tidak ada uang KTP tersebut tidak jadi di ambil,”ujar JN”
Hingga saat ini KTP tersebut masih belum di dapat oleh warga yang bersangkutan.

Menanggapi laporan warga tersebut Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli mengambil Sikap dan melakukan gerak cepat, mendatangi Kantor Pencatatan Sipil (CAPIL) Kabupaten Muara Enim Rabu 13/11/2024.

Feri menanyakan Proses pembuatan KTP warga yang melapor tersebut.
Menurut Oprator di kantor CAPIL, KTP tersebut sudah selesai dan sudah di ambil sekitar Tanggal 22/05/2024 Lalu.
Dari keterangan dan laporan warga itu,

Feri mengatakan Diduga Pemerintah Desa (PEMDES) Desa Karang Sari telah melakukan praktek Pungutan Liar (PUNGLI) .(Irno/ Dedi)

Sumber Kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler