Ketua DPP LAKRI SUMSEL Dan DPK LAKRI Muara Enim Kecam Oknum APH Diduga kangkangi Peraturan Pemerintah Pasal 5 PP. No.2/2003

Senin, 11 November 2024

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Tanjung Enim, SumSel. Berdasarkan Pasal 5 PP.No. 2/2003 Tentang Peraturan Pemerintah.

Pasal 5 PP No.2/2003:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan politik praktis;
mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
c. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
d. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
e. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
f. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
g. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
menjadi perantara/makelar perkara;
menelantarkan keluarga.

Menurut LAKRI Seorang Oknum APH yang Berinisial BY diduga Telah melanggar Peraturan Pemerintah yaitu Pasal 5. No 2/2003,
c. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Dan
e. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Dari Pengaduan salah satu warga Yaitu Inisial DF Warga Lingga kecamatan Lawang Kidul,Kabupaten Muara Enim,Provinsi Sumatera Selatan,
Kepada Lembaga kami Yaitu Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melalui Ketua DPP Sumsel Jumhadi dan DPK Muara Enim Feri Fadli, saat ini permasalahan ini masih pelajari, dan LAKRI sudah melaporkan perkara ini ke Polres Muara Enim,

Jika kasus ini berlarut larut dan tidak cepat selesai dan sampai ke pengadilan, jika terbukti Oknum APH tersebut, Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli meminta kepada KAPOLDA SumSel, KAPOLRI, agar oknum tersebut di berikan sangsi tegas, hingga pemberhentian kepada nya, Karena kelakuan oknum tersebut telah mencoreng nama institusi POLRI

LAKRI juga Berharap permasalahan ini cepat selesai dengan damai antara DF dan BY,
Dengan mengasilkan perjanjian hitam di atas putih.(red).

Sumber kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait