Kejaksaan Minahasa Selatan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Tatapaan Tahun 2021

Kamis, 5 Oktober 2023

http://Jejakhukumnusantara.com, Minahasa Selatan -Bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Kamis (05/10/2023), Kejaksaan Minahasa Selatan melalui Jaksa Penyidik menerima pengembalian Kerugian Negara Dari tersangka FFM sebesar Rp 881.225.843,04 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah Nol Empat Sen).

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021.

Saat ini perkara tersebut dalam tahap Penyidikan dan tersangka FFM dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Amurang. Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya FFM di tetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor 02/P.1.16/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023. (**/Rizky/Krisye)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler