DPN LAKRI Layangkan Surat Keberatan Terkait Perjalanan Dinas Walikota Carol Senduk

Senin, 9 September 2024

http://jejakhukumnusantara.com, -Setelah tidak ditanggapi Surat Permohonan Informasi Publik, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) kembali melayangkan surat keberatan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008.

Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik. Meskipun undang-undang tersebut sudah lama diberlakukan, namun masih banyak pemangku jabatan yang acuh tak acuh terhadap UU Informasi Publik.

“Sering terjadi ketika masyarakat melayangkan surat permintaan informasi publik ke instansi pemerintah tidak ditanggapi, seperti yang terjadi di Kota Tomohon” Ujar Jamel Omega Lahengko

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

Engko pun menambahkan bahwa tidak mungkin Carol Senduk sebagai pimpinan tertinggi kota Tomohon tidak mengetahui tentang UU informasi publik. Dalam UU tersebut mengatur mana informasi yang dikecualikan dan mana informasi yang harus diberikan kepada masyarakat.

Surat kedua sudah DPN LAKRI  layangkan sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2018, dan jika memang Pemko Kota Tomohon tidak menanggapi maka DPN LAKRI akan mendaftarkan Ke Komisi Informasi Publik untuk dipersidangkan.

“Di persidangan nanti akan diuji apakah yang diminta LAKRI informasi atau Document yang dikecualikan atau memang informasi atau Document yang diminta LAKRI adalah Document yang harus diberikan” Kata Engko, Selasa (10/10/2024)

Dalam permintaannya, DPN LAKRI meminta semua Document terkait perjalanan dinas Walikota Tomohon. Permintaan yang dilakukan DPN LAKRI berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Permohonan informasi yang kami ajukan bertujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sebagai mana diamanatkan undang-undang” Ucap Engko Sapaan Akrabnya

Dalam prosesnya jika nanti apa yang LAKRI minta dikabulkan Majelis Komisi Informasi Publik. LAKRI akan melakukan telaah dan kemungkinan akan melaporkan ke Aparat Penegak hukum jika ada kejanggalan terkait laporan perjalanan dinas walikota Carol Senduk.

Diketahui sebelumnya,  Walikota bersama isteri dan rombongan  sempat dua kali melakukan perjalanan dinas luar negeri dengan menggunakan APBD. Pertama mengikuti pameran dagang  di Milan, Italy tertanggal 1-12 Desember 2022dan yang kedua tertanggal 30 Desember 2022- 4 Januari 2023 di Amerika Serikat (AS). (**/Red)

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler