http://jejakhukumnusantara.com – Tomohon, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) melaporkan pembangunan peningkatan jalan Ranopasu, Amian Paku yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Kota Tomohon yang diduga tidak sesuai spesifikasi Rancangan Anggaran Belanja (RAB), Senin (12/08/2024) ke Kejaksaan Negeri Kota Tomohon.
Engko Wakil Ketua Team 7 Intelejen dan Investigasi DPN LAKRI ketika ditemui mengatakan laporan tersebut sudah berdasarkan kajian dan temuan dilapangan. Kuat dugaan pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. Mulai dari ketebalan dan panjang jalan yang diduga tidak sesuai.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Moraya dengan pagu anggaran Rp 1.159.500.000 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
“Saya sangat berharap Kejaksaan negeri kota Tomohon melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat terkait pekerjaan jalan tersebut” Ucap Engko
Engko menambahkan bahwa menurut perhitungan DPN LAKRI yang mana panjang pekerjaan jalan Ranopasu, Amian Paku tidak sampai 500 Meter dengan leher kurang dari 5 Meter dan ketebalannya tidak sampai 10 cm. Jika dibuatkan hot mix yang dipakai hanya sekitar 575 ton saja. Tapi tentunya jika didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mereka bisa menghitung lebih baik.
“Proyek tersebut menurut perhitungan kami banyak kekurangan namun ada baiknya jika didalami oleh APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Tomohon agar bisa teruji kebenarannya. Saya percaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tomohon” Tutup Engko
Royke Tangkawarouw Kepala Dinas PUPRD Kota Tomohon ketika dimintai keterangan terkait laporan DPN LAKRI sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (**/Red)