Kegiatan Sosialisai dan Bimbingan Teknis (Bimtek) program Desa Anti Korupsi Di Minahasa Selatan (Minsel) yang dilaksanakan pada hari Selasa (02/02/2023) di Sutan Raja Hotel meninggalkan polemik.
Dimana 167 Kepala Desa/Hukum Tua yang mengikuti Bimtek Desa Anti Korupsi di punguti biaya Rp 50.000/Kepala Desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minsel.
Hendra Pandeynuwu, SE Kepala Inspektorat Kabupaten Minsel ketika dimintai keterangan, mengatakan biaya Bimtek dibebankan kepada Inspektorat Daerah dan uang Rp 50.000 merupakan biaya perjalanan dinas yang akan dibebankan pada setiap hukum tua lewat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBdes). Uang tersebut juga telah di informasikan lewat surat undangan kepada seluruh camat yang ada di Kabupatan Minsel.
“Uang Rp 50.000 merupakan biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada setiap hukum tua lewat APBdes. Dan hal itu juga telah kami informasikan lewat surat undangan ke seluruh camat di Minsel” Ucap Hendra Pandeynuwu
Andre Lantu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Minsel yang juga ditemani beberapa wartawan yang hadir ketika meminta konfirmasi terkait informasi yang beredar tersebut juga menanyakan terkait anggaran khusus untuk kegiatan bimtek namun pertanyaan Ketua Inakor Minsel tersebut tidak bisa dijawab oleh Kepala Inpektorat.
“Saya sempat menanyakan terkait anggaran khusus kegiatan, namun Kepala Inspektorat bungkam. Seolah ada yang dirahasiakan” Ungkap Andre Lantu, Selasa (28/03/23).
Lebih Lanjut Andre Lantu Mengatakan konyolnya lagi ketika ditanyai terkait ada 6 Desa yang dari informasi bahwa sudah masuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Hendra Pandeynuwu Selaku Kepala Inspektorat mengatakan lupa nama-nama desa tersebut. Padahal sebelumnya Hendra Pandeynuwu mengatakan sudah memasukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Masa sekelas kepala Inpsektorat lupa nama-nama desa yang TGR, padahal LHP sudah dimasukan, ini kan konyol.” Ungkap Lantu Dengan Nada Ketus
Andre Lantu menambahkan ada baiknya Bupati Minsel Franky Donny Wongkar,SH mengevaluasi kinerja kepala Inspektorat Minsel tersebut. Secara tidak langsung Kepala Inspektorat Minsel sudah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Rizky Purukan/Krisye)