Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada terdakwa penyimpangan dana tak terduga atau dana Persekot E-Budgeting pada BRI Kantor Cabang Tondano, Selasa (23/5/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Ussup S.H., M.H bersama hakim anggota Syors Mambrasar S.H., M.H dan Munsen Bona Pakpahan, S.H., menjatuhkan vonis 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan bagi MMN alias Munawir.
“Selain itu, MMN alias Munawir juga dihukum membayar denda sebesar Rp 687 juta dengan subsidair 5 bulan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H.
Suhendro juga menambahkan, MMN juga dihukum membayar uang Pengganti sebesar Rp.22.417.233.690 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” bebernya.
Atas putusan tersebut, tambah Suhendro, terdakwa MMN dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, Viola Oksianta Rahartika, S.H. menyatakan pikir-pikir. “Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari, apakah terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding,” tandasnya.
Engko/Rizky