jejakhukumnusantara, Minahasa – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk melanjutkan kasus korupsi yang sempat terhenti akibat pemindahan penyidik. Kasus ini dinilai sebagai kasus besar dengan nilai kerugian negara yang cukup tinggi, sehingga penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Menurut Jamel Omega Lahengko Wakil Ketua Tim 7 Intelejen Dan Investigasi LAKRI kasus korupsi ini awalnya berjalan lancar hingga memasuki tahap krusial. Namun, pemindahan penyidik yang terjadi beberapa waktu lalu mengakibatkan kasus ini mandek. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi dalam proses hukum. “Kami meminta Kapolda segera menunjuk penyidik baru dan melanjutkan proses hukum kasus ini. Jangan sampai keadilan terhambat karena permasalahan internal,” ungkap Engko
LAKRI juga meminta agar pihak kepolisian memberikan keterangan resmi terkait kendala dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap kepolisian tetap transparan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
Diketahui sebelumnya Diketahui, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Minahasa menyelidiki laporan dugaan mega korupsi ini sejak medio 2020-2021. Selain Kepala Desa, penyidik juga telah memeriksa beberapa oknum ASN Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa.
Proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini dikerjakan oleh PT Tambuh Terang, dengan harga Rp15.000 per tas dan total pengadaan mencapai 150.000 tas. Namun, dugaan korupsi muncul setelah diketahui bahwa tas serupa dijual di supermarket seharga Rp4.000 per tas dengan kualitas yang sama, sehingga memicu kecurigaan adanya markup harga yang signifikan dalam proyek ini.
Sebagai informasi, beredar video berdurasi 8 menit 44 detik yang menampilkan curahan hati Aipda Vicky Aristo Katiandago. Dalam video tersebut, ia mengadu kepada Kapolri terkait pemindahannya dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud, yang diduga terkait langsung dengan penyelidikan kasus korupsi pengadaan tas ramah lingkungan yang sedang ia tangani.
Israel Bawalang Hukum Tua Desa Teling Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Israel Bawalang Hukum Tua Desa Teling Kecamatan Tombariri dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan Korupsi Dana Desa. Laporan ini dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yang mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut informasi yang diterima, dana desa yang disalurkan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Diduga sebagian dana tersebut dialokasikan ke pihak-pihak tertentu tanpa transparansi, sementara proyek-proyek pembangunan di desa tersebut belum terealisasi sesuai rencana.
Berdasarkan informasi tersebut DPK LAKRI melakukan investigasi guna mengumpulkan alat bukti, dalam temuannya LAKRI menemukan beberapa fakta bahwa diduga terdapat beberapa proyek anggaran yang bersumber dari dana desa yang tidak sesuai spesifikasi. Akhirnya setelah rampung pengumpulan alat bukti, LAKRI melaporkan secara resmi hukum tua Desa Teling ke Inspektorat Kabupaten Minahasa pada Jumat (08/11/2024).
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat dana desa merupakan anggaran negara yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan transparan dan objektif, serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
Israel Bawalang hukum Tua Desa Teling Kecamatan Tombariri ketika dimintai keterangan menyatakan bahwa semua sudah dipertanggungjawabkan. (rizkypurukan)