Kuasa Hukum Yakin Jane Possumah Diputus Bebas Hakim PN Manado

Kamis, 24 Agustus 2023

jejakhukumnusantara.com, Manado – Jane Fenny Posumah, terdakwa kasus penipuan arisan yang diproses oleh Polda Sulawesi Utara, kini menyampaikan pledoi.

“Klien saya Jane Fenny Possumah tidak bersalah atas laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Tirza Bollegraf.” Ujar Stenly Lontoh Kuasa Hukum Jane Fenny Posumah

Lebih lanjut disampaikan Lontoh Jane telah membayar kewajiban arisan online sebagaimana aturan dalam arisan online bernama Girl Friend (GF) yang diikutinya. Dan mengenai uang bunga arisan harusnya ditempuh melalui jalur hukum perdata dan bukan pidana.

Selain itu Lontoh juga menyebut laporan tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan di Polresta Manado. Dan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara maka pada November 2022 telah terbit SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/3182/XI/2022/Reskrim. Yang dalam poin 1 rujukan pada huruf (f) berisi Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. Nomor: SPP.Lidk /171 / XI / 2022 / Reskrim. Yang mana menyatakan bahwa perkara tersebut bukan perkara pidana melainkan perkara perdata.

“Sebagaimana surat SP2HP yang didalamnya berisi poin surat perintah penghentian penyelidikan itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, dengan tembusan Kapolda Sulut, Direskrimum Polda Sulut, Kapolresta Manado. Di surat itu jelas sekali tertulis bahwa telah dihentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti atau bukan perkara tindak pidana. Prinsipnya SP2HP sebagaimana ada poin tertuang surat perintah penghentian penyelidikan tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum, bukan sekadar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi,” Jelas Lontoh.

Lontoh menyampaikan dalam materi persidangan Rabu (24/08/2023) di PN Manado, demi memperkuat bukti-bukti terlampir bahwa terdakwa Jane Possumah tidak bersalah melakukan tindak penipuan atau penggelapan sebagaimana disampaikan oleh pelapor.

“Karena ini sudah di ranah pengadilan maka akan kami sampaikan pembelaan terhadap klien kami dihadapan majelis hakim. Kami berkeyakinan penuh bahwa klien kami Jane tidak bersalah. Ada buktinya bahwa klien kami telah membayar dan tidak melakukan sebagaimana dituduhkan telah melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Bukti transfernya ada, kami hanya ingin klien kami mendapatkan keadilan,” sebut Lontoh di PN Manado.

Menurutnya tidak ada bukti kuat yang memberatkan kliennya. Selain bukti kliennya telah melakukan pembayaran arisan online serta status laporan yang sudah pernah di SP3, pelapor dalam hal ini tidak mampu menunjukkan bukti kuat dan akurat bahwa terdakwa Jane diduga melakukan penipuan atau penggelapan, menjadi pegangan bagi kuasa hukum.

“Diputus satu hari pun hukuman penjara kami yakin tidak akan ada. Sebagaimana pernyataan saya tadi, bahwa klien kami atas nama Jane Fenny Possumah tidak bersalah. Kami rasa Majelis Hakim bisa memberikan penilaian dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ucap Lontoh.

Lontoh pun menjelaskan bahwa arisan online yang dibentuk oleh pelapor Tirza Bollegraf pada Februari Tahun 2022 adalah 200 juta rupiah. Dan total arisan yang diterima oleh terlapor yang kini telah berstatus terdakwa Jane Possumah sejumlah 169 juta rupiah.

Lontoh menyebut setelah uang arisan online diserahkan oleh Tirza yang bersangkutan melakukan pemotongan 31 juta rupiah untuk pembayaran setoran awal dari total uang 200 juta rupiah yang seharusnya diterima oleh Jane.

Jane seperti disampaikan Lontoh juga telah melakukan setoran arisan online sebagai bentuk tanggungjawab kepada Tirza Bollegraf sebesar 118 juta rupiah. Rinciannya, tanggal 21 Februari 2022 sebesar 40 juta rupiah dengan transfer rekening. Tanggal 1 Maret 2022 dikembalikan lagi 59 juta rupiah lewat transfer rekening dan tanggal 8 Maret 2022, dikembalikan lagi lewat transfer rekening uang 19 juta rupiah.

“Jadi klien kami sudah mengikuti arisan online pada Tirza Bollegraf sejak tahun 2019 itu sudah dicatat Majelis Hakim melalui kesaksian OCHA, sampai tahun 2022 dan tidak pernah ada masalah atau di black list. Tirza Bollegraf juga tidak bisa menunjukan bukti rincian arisan online yang belum dibayar klien kami di tahun sebelumnya di persidangan. Dari sini saja sudah bisa dianalisa bahwa klien kami Jane Possumah tidak bersalah,” Ujar Lontoh.

Lontoh pun menambahlan bahwa Tirza juga mengakui di persidangan bahwa telah menerima uang 118 juta rupiah dari terdakwa Jane. Jadi perlu diluruskan lagi yang diterima Jane tidak berjumlah 200 juta rupiah hanya 169 juta rupiah karena dipotong 31 juta rupiah sebagai setoran awal. Jadi ini bukti bahwa klien kami memenuhi tanggungjawab atau kewajiban karena ada pembayaran setoran awal tersebut, ditambah uang sebesar 118 juta rupiah artinya ada pengembalian uang bukan tidak ada. Tirza juga tidak bisa menunjukan bukti bahwa di tahun sebelumnya atau Tahun 2021 Jane tidak melakukan pembayaran, kalau tidak ada pembayaran kenapa tahun 2022 Jane masih diberi arisan online.

Oleh karena itu Lontoh selaku kuasa hukum menegaskan, karena Tirza telah membawa masalah ini ke ranah pidana umum, maka hak yang dilindungi oleh hukum hanya semata-mata dikhususkan pada arisan pokok. Sedangkan mengenai bunga arisan dan keterlambatan pembayaran tidak dapat dilakukan penuntutan dalam masalah ini.

“Jadi begini karena Tirza tidak bisa membuktikan secara cermat arisan online yang belum terbayarkan oleh terdakwa sebagai klien kami Jane terkait hal apa. Apakah mengenai arisan pokok atau mengenai bunga arisan, ini jadi tanda tanya besar. Padahal ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Tirza Bollegraf,” ujar Lontoh.

Kuasa hukum terdakwa Jane juga menyorot soal keterangan dari Tirza Bollegraf bahwa setiap peserta arisan harus mengembalikan lebih dari jumlah pokok arisan yang sudah diterima secara beragam. Dicontohkan kuasa hukum, penerima arisan pertama akan membayar uang arisan sebesar 310 juta rupiah, yang rinciannya terdiri dari 200 juta rupiah arisan pokok dan 110 juta rupiah merupakan bunga arisan yang akan menjadi keuntungan bagi ketua arisan.

“Berdasarkan beberapa petikan poin di atas selaku penasehat hukum Jane Possumah, kami beranggapan bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana. Kiranya Majelis Hakim membebaskan terdakwa Jane Fenny Possumah dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Atau setidak-tidaknya dapat menyatakan untuk melepaskan terdakwa Jane Fenny Possumah dari tuntutan hukum. Jadi kembali ke Majelis Hakim. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup Lontoh di PN Manado. (Rizky/Engko)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler