Kantor Dinas PMD Sangihe Tidak Memasang Foto Presiden dan Wakil Presiden, Warga Pertanyakan Kepatuhan Pemkab Sangihe

Selasa, 19 November 2024
Kantor Dinas PMD Sangihe Tidak Memasang Foto Presiden Dan Wakil Presiden

jejakhukumnusantara.com – Sejumlah warga mempertanyakan kepatuhan kantor Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah diketahui tidak memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di ruang kerjanya. Hal ini dianggap menyalahi aturan protokoler yang mengharuskan setiap kantor pemerintahan menampilkan simbol-simbol kenegaraan, termasuk foto kepala negara.

Menurut aturan yang berlaku, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden di kantor pemerintah adalah bentuk penghormatan kepada simbol negara sekaligus mencerminkan ketaatan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ruang utama kantor tersebut hanya dihiasi lambang negara tanpa disertai foto resmi Presiden dan Wakil Presiden periode saat ini.

Seorang warga, Miranty menyampaikan kekecewaannya. “Sebagai institusi pemerintah, sudah semestinya mereka menaati aturan yang ada. Foto Presiden dan Wakil Presiden itu bukan hanya formalitas, tetapi juga lambang penghormatan terhadap negara,” ujarnya

Sementara itu kepala Dinas PMD Kabupaten Sangihe tidak berada ditempat ketika dimintai keterangan. Mirisnya Salah satu oknum Pegawai Dinas PMD yang ada disitu ketika ditemui mengatakan bahwa tidak perlu memasang foto Presiden dan Wakil presiden, Presiden Prabowo harus datang dulu ke Sangihe baru nanti dipasang.

Kejadian ini menimbulkan diskusi publik terkait pentingnya simbol kenegaraan dalam pemerintahan. Banyak yang berharap semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mematuhi aturan demi menjaga wibawa dan kredibilitas lembaga negara di mata masyarakat.

Ketika kantor pemerintahan tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden, mereka dapat dianggap melanggar beberapa aturan dan prinsip yang diatur dalam tata kelola administrasi negara, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Aturan ini mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 57, disebutkan bahwa lambang negara, termasuk yang mencerminkan simbol kepala negara, wajib dihormati dan digunakan sebagaimana mestinya di lingkungan pemerintahan.

2. Instruksi Presiden atau Surat Edaran Resmi

Terdapat surat edaran atau instruksi resmi dari pemerintah yang biasanya mewajibkan setiap kantor pemerintah, sekolah, atau lembaga publik memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol penghormatan kepada pimpinan negara.

3. Nilai Protokoler Pemerintahan

Dalam sistem pemerintahan, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden adalah bagian dari etika protokoler untuk menunjukkan hierarki kekuasaan dan struktur pemerintahan yang diakui. Ketiadaan simbol ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

4. Prinsip Kewibawaan Negara

Tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden juga dianggap mengabaikan simbol kenegaraan yang mencerminkan kewibawaan dan legitimasi pemerintahan. Hal ini dapat dianggap melemahkan citra negara di hadapan masyarakat.

Miranty berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberi teguran keras kepada Kepala-Kepala Dinas Dan Para Hukum Tua yang tidak memasang foto Presiden Dan Wakil Presiden. (Tim)

Kantor Dinas PMD Sangihe Tidak Memasang Foto Presiden Dan Wakil Presiden

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler