Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sea Satu Berlabuh Di Inspektorat Kabupaten Minahasa

Kamis, 27 Februari 2025
Jamel Omega Lahengko Ketika Memasukan Laporan Ke Inspektorat Kabupaten Minahasa

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sea Satu Kecamatan Pineleng kepada aparat penegak hukum dan inspektorat daerah.

Laporan ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, termasuk dugaan mark-up anggaran serta proyek fiktif yang merugikan masyarakat.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dan hasil pembangunan di lapangan. Beberapa proyek yang seharusnya sudah selesai ternyata mangkrak, sementara dana sudah terserap habis,” ujar Engko

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Warga juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas jika terbukti ada penyimpangan demi mencegah kerugian lebih lanjut.

“Kami sebagai masyarakat ingin tahu ke mana perginya uang desa. Jika ada yang bermain curang, harus ditindak tegas!” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam dengan hukuman pidana berat.

Sampai berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Sea Satu belum memberikan keterangan bahkan sekretaris desa tidak merespon pesan singkat yang dikirimkan. (*/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait