Desa Simbel Dan Desa Panasen Kecamatan Kakas Barat Wajib Memberikan RAB, LPJ, Dan RKP Yang Di Minta LAKRI

Rabu, 7 Juni 2023

Tim LAKRI Minahasa selaku pemohon dalam sidang putusan sengketa informasi publik,saat menang di  persidangan komisi informasi.

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan antara Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa sebagai pemohon dan 2 (dua) Desa di Kecamatan Kakas Barat termohon yang digelar di kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (07/06/23).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Isman Mominta, SH Selaku ketua merangkap anggota, Andre Mongdong, S.Pd Raymond Pasla, S.Sos, M.Si masing-masing sebagai anggota dan didampingi Rivoe D. Maramis, S.Sos sebagai Panitera.

Dalam bacaan putusan Majelis Komisioner memututuskan bahwa apa yang di Minta DPK LAKRI adalah informasi yang bersifat publik dan wajib diberikan. Dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa semua yang di minta DPK LAKRI berhak menerima semua yang diminta. Baik Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Rancangan Anggaran Belanja (RAB) besert bantuan-bantuan lainnya.

 

Lebih lanjut putusan tersebut juga memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Simbel dan Desa Panasen Kecamatan Kakas Barat untuk memberikan informasi yang di minta DPK LAKRI Minahasa dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Seperti diketahui sebelumnya DPK LAKRI Minahasa telah melayangkan gugatan Informasi Publik ke beberapa desa yang ada di Kecamatan Kakas dan Kakas Barat. Namun yang baru disidangkan Desa Panasen dan Desa Simbel Kecamatan Kakas Barat.

 

Dalam gugatannya DPK LAKRI Meminta salinan Hard Copy dan Soft Copy Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan Dan Belanja Desa (LPJ-APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan LPJ Badan Usaha Milik Desa.

 

Jamel Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa mengatakan bahwa ini baru permulaan dan masih ada desa-desa lagi yang sedang berproses. Ini bentuk komitmen DPK LAKRI dalam mensosialisasikan Undang-Undang Informasi Publik kepada pejabat publik.

 

“Masih ada beberapa desa lagi yang sementara berproses, kita tunggu saja. Ini juga merupakan komitmen LAKRI dalam mensosialisasikan tentang UU keterbukaan informasi publik.” Ucap Engko Sapaan Akrabnya

Rizky Purukan

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait