Ann Talibo Kritisi 5 Paket Belanja Modal Pembangunan RSUD Kota Kotamobagu

Jumat, 7 April 2023

Ketua DPD Inakor Bolaang Mongondow Ann Talibo

Ann Talibo Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Bolaang Mongondow Raya menyoroti dugaan kekurangan volume pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.

“Berdasarkan Informasi dan data yang kami (INAKOR) miliki setidaknya ada 5 (Lima) Paket pembangunan RSUD Kota Kotamobagu yang kami duga terjadi kekurangan volume.” Ucap Ann, Jumat (07/04/23)

Lima paket pekerjaan tersebut dikerjakan pada Tahun 2021. Paket pekerjan belanja modal pada RSUD kotamobagu, yang diantaranya : Paket pekerjaan Gedung Isolasi, Paket pekerjaan Pagar BRC, Paket pembangunan Kapasitas Sumber Daya Listrik, paket pembangunan Gedung Sentral Steril Supply Departement ( CSSD ), serta pekerjaan lanjutan Paket pembangunan Koridor Rumah Sakit yang secara keseluruhan menunjukan fakta ketidak sesuaian spesifikasi tekhnis.

“Bedasarkan dari hasil audit tim pemeriksa yang kami dapatkan, terdapat fakta kekurangan volume pada pekerjaan tersebut setelah di akumulasi secara keseluruhan potensi kerugian negara sebesar Rp 690.523.757,96.” Ungkap Talibo

Dikatakan Ann, bahwa sudah beberapa kali menyambangi pihak penanggung jawab dan Pihak Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Kotamobagu untuk melakukan upaya konfirmasi sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik. Namun sampai berita ini dinaikan pihak Penanggungjawab PPK belum bisa ditemui.

“Berdasarkan informasi yang kami miliki pihak Penyedia dan pihak Pengelola telah menyetujui untuk mempertanggungjawabkan kekurangan volume tersebut sesuai perundanga-undangan.” Jelas Talibo

Kami (Inakor) menganggap pihak Penyedia dan Pengelola tidak kooperatif. Tentunya sebagai pemerhati dan pegiat anti korupsi dalam membantu tugas negara, melalui lembaga sosial kontrol dan pengawasan, kami akan lakukan konseling bersama pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu untuk di tindak lanjuti, dalam hal pengaduan dan penerapan Supremasi hukum.

Engko, Kepor

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler