jejakhukumnusantara, Minahasa – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Minahasa Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa mengadakan sosialisasi bertema “Pentingnya Hak Akses Informasi Publik untuk Transparansi dan Partisipasi Masyarakat” pada Senin (28/10/2024) di Kantor Kecamatan Lembean Timur. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak mereka untuk mendapatkan informasi publik yang transparan dan akuntabel, terutama dalam layanan pemerintah.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberi penjelasan mengenai hak dan prosedur permohonan informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang hak akses informasi merupakan langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Melalui kegiatan ini, DPK LAKRI Minahasa berharap agar masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik yang dibutuhkan, sehingga tercipta iklim yang lebih transparan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah”. Jelas Engko
Ketua LAKRI MINAHASA menyampaikan kepada pemerintah Desa dan kecamatan bahwa LSM, ORMAS atau penggiat anti korupsi itu adalah Mitra pemerintah, dan perpanjangan tangan dari masyarakat. Supaya pemerintah tidak alergi dengan LSM atau Ormas anti korupsi. Pada inti nya, masyarakat adalah kacamata pengawasan pembangunan yg ada di desa.
Tentu pemerintah harus mengajak masyarakat, atau melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Bukan di lihat kan hanya pada pekerjaan pembangunan nya, tetapi juga sebagai kontrol sosial, dalam setiap pembangunan.. Dan juga jika masyarakat itu peduli dengan kemajuan desa, tanpa di ajak pun dia akan bersedia melakukan itu, karna demi kemajuan desa.
“Jika di setiap kabupaten kota dan provinsi LAKRI bisa berperan serta dalam mencegah tindak pidana korupsi dengan cara masuk dan terlibat dalam program”pencegahan sampai ke pelosok desa, pasti LAKRI akan semakin jaya. Ingat pesan ketua umum LAKRI Kalo bukan sekarang, kapan lagi. Kalo bukan kita, siapa lagi?”. Ungkap Engko
Dinas Kominfo Minahasa, juga hadir dan memaparkan peran serta fungsi keterbukaan informasi publik. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan hak ini dengan baik, sehingga mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Peserta sosialisasi, yang terdiri dari Hukum Tua – Hukum Tua sekecamatan Lembean Timur menyambut positif kegiatan ini dan berharap lebih banyak sosialisasi seperti ini diadakan agar masyarakat bisa semakin memahami peran aktifnya dalam pembangunan yang partisipatif.
Dalam kesempatan itu Turut Hadir Sekretaris Dinas Kominfo Minahas Anneke Rantung SE, Kabid Persandian dan Statistik Drs. Vandi Maswonggo, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Ricky Taniowas SE, dan Camat Lembean Timur James Limpele S.Sos. (**/Sky)