Jejakhukum.Com – Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Dugaan tersebut mencuat terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023, khususnya pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan desa tahap 3 dengan total anggaran sebesar Rp. 348.074.600,00.
Menurut informasi dari sejumlah warga desa, penggunaan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk proyek infrastruktur tersebut ternyata hanya menghasilkan pembangunan parit sepanjang 175 meter. Warga mencurigai adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dan hasil fisik yang dikerjakan di lapangan.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat Desa Tanjung Agung Utara mengenai dugaan penyimpangan ini. Saat kami mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa melalui WhatsApp, pesan kami tidak direspons. Justru, nomor kami diblokir oleh yang bersangkutan,” ujar M. Kholik Saputra, SH, Koordinator Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Sumatera Selatan.
Merespons dugaan ini, LSPI Sumatera Selatan berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. LSPI berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dapat berujung pada kerugian negara.
“Ini adalah uang negara yang harus digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak Kejaksaan Tinggi,” tegas Kholik.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa ini mencerminkan pentingnya pengawasan publik serta transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. LSPI mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar lagi.
Dengan adanya langkah tegas dari LSPI, diharapkan dapat mendorong kepala desa dan aparat terkait untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana desa. Pembangunan desa adalah hak masyarakat, dan penyalahgunaan dana yang merugikan publik harus diusut tuntas.