LAKRI Desak Kapolda Sulawesi Utara Menertibkan Galian C Ilegal Di Tondano Yang Menyuplai Material Ke Proyek Revitalisasi Danau Tondano

Senin, 16 Desember 2024
Jamel Omega Lahengko, Ketua DPK LAKRI Minahasa

JEJAKHUKUMNUSANTARA, Minahasa – Aktivitas penambangan Galian C di wilayah di Rerewoken Kecamatan Tondano Barat, yang diduga tidak memiliki izin resmi, menjadi sorotan setelah ditemukan bahwa material dari tambang tersebut digunakan untuk menyuplai proyek pembangunan Revitalisasi Danau Tondano yang dimenangkan PT Bina Nusa Lestari dengan pagu anggaran Rp 67 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kasus ini memicu pertanyaan terkait pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.

Jamel Omega Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara Dan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara segera memeriksa Galian C yang diduga ilegal serta proyek pembangunan yang menggunakan material tersebut.

Menurut Engko, Galian C Beroperasi Tanpa Izin (IUP) Penambangan material seperti pasir, batu, dan tanah uruk dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu dari Informasi yang didapatkan DPK LAKRI, material galian C yang diduga ilegal itu digunakan dalam proyek Revitalisasi Danau Tondano yang dibiayai APBN. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait standar kualitas bahan yang digunakan. Tidak adanya izin menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya disetor oleh penambang. Penggunaan material dari tambang ilegal berisiko merugikan proyek karena tidak melalui pengawasan kualitas yang memadai.

Dari informasi yang didapatkan bahwa galian C yang berlokasi di Rerewoken terdapat beberapa pengelola diantaranya Koperasi BM OD yang kuat dugaan tidak memiliki Izin IUP dan dari keterangan yang didapatkan dari sumber terpercaya koperasi ini juga melakukan pengambilan material diluar titik koordinat yang sudah ditentukan.

Kasus dugaan Galian C ilegal yang menyuplai bahan ke proyek APBN menjadi perhatian serius karena berpotensi melibatkan pelanggaran hukum, kerugian negara, dan dampak lingkungan. Diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. (**/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait