Ketua LAKRI Muara Enim Dan Perwakilan Masyarakat Datangi Kantor Imigrasi Terkait Deportasi WNA Di Muara Enim.

Senin, 2 Desember 2024

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli bersama Perwakilan Masyarakat Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim, kabupaten Muara Enim, Ida Noprianti, yang didampingi Awak Media Buser Indonesia, kunjungan dan Komfirmasi ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Senin 02/12/2024

komfirmasi Terkait WNA yang di Defortasi, dan membahas tenaga kerja WNA di PT SEPCOLL III Pembangunan PLTP Lumut Balai.
Kunjungan diterima langsung KA Imigrasi Muara Enim Bapak A. Frizky S. C. P.

Seperti yang di beritakan salah satu Media online, 01/12/2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim men Deportasi 3 (tiga) WNA asal Cina yang melakukan pelanggaran keimigrasian. WN Cina berinisial SL, HX dan ZZ telah melanggar Pasal 123 huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dari wilayah Indonesia.

Sebelumnya Media Online Buser Indonesia juga pernah memberitakan tentang sekitar 200 TKA asal Cina Yang bekerja di pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) lumut Balai di Desa Penindaian, kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Project Owner Adalah PT Pertamina Geoternal Energi (PGE), yang menggandeng perusahaan Tiongkok yaitu Perusahaan Kontruksi Sepcoll III.
Berbagai keluhan dari Pemerintah Setempat dan Masyarakat, terhadap PT SEPCOLL III ini, diantaranya masalah lingkungan, perekrutan tenaga kerja Lokal(pribumi) juga hancurnya Jalan di dua kecamatan yang dilintasi mobilisasi material PT SEPCOLL III yaitu Jalan kecamatan Panang Enim dan Semende Darat Laut, tak luput jadi perhatian dan tanda tanya pemerintah setempat dan masyarakat juga banyaknya TKA asal Cina yang bekerja di dalam perusahaan PT SEPCOLL sekitar 200 TKA di Lumut Balai yaitu tentang legalitas ke imigrasian.

KA Imigrasi Muara Enim Frizky Menjelaskan,
” benar Imigrasi Muara Enim telah Deportasi WNA asal Cina sebanyak 10 (sepuluh) orang tapi bertahap Ini baru di deportasi sebanyak 3 (tiga ) orang, dan kami juga belum bisa memberikan idantitas WNA yang di Deportasi dari Negara Indonesia.

Sementara itu dari berbagai informasi yang di himpun LAKRI DPK Muara Enim dan Tim Media dan Komfirmasi ke Dinas Dinas terkait
Feri Memberikan sikap,

“Ya kami LAKRI sudah mendatangi Kantor Imigrasi Muara Enim, dan dari temuan kami ini kami akan kawal ketat dan akan terus pertanyakan, karena yang dideportasi 10 orang sedang baru diproses 3 orang sedangkan 7 orang masih berkeliaran dinegara Indonesia, dari data yang telah kami himpun ada sekitar 200 WNA Asal Cina di Proyek PLTP Lumut Balai dugaan kami masih ada WNA yang melanggar UU Keimigrasian “papar feri”

Feri menambahkan, Kami LAKRI sangat mendukung upaya Pemerintah Indonesia Membangun Proyek PLTP, dan menghormati WNA di Indonesia, Tapi hendaknya perusahaan juga harus memperhatikan Lingkungan dan Masyarakat Sekitar, agar tak terjadi tumpang tindih keperluan dari Oknum yang tak bertanggung jawab dan juga mematuhi perjanjian perjanjian kerja juga mematuhi Peraturan per Undang Undangan Negara Indonesia,
“Kita akan bina yang mau dibina atau kita binasakan jika tidak mau dibina”, tegas feri.

Editor : Irno Irawan/Dedi
Sumber kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler