KPK RI Seriusi Laporan INAKOR Dugaan Tipikor Refokusing Dan Relokasi Anggaran Atas Pembangunan Tiga RS Di Sulut, INAKOR Full Team Sambangi KPK RI

Jumat, 7 Juni 2024

http://Jejakhukumnusantara.com– Sulawesi Utara ,- Rolly Wenas Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara bersama biro hukum dan peneliti INAKOR Sulut akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan ini falam merespon gerak KPK yang meminta melengkapi dokumen pendukung atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Refokusing dan Realokasi Anggaran atas Pembangunan Tiga Rumah Sakit.

 

“Bersama kawan kawan biro hukum INAKOR, akan mendatangi KPK pada Jumat (7/6) sore dalam rangka merespon permintaan KPK untuk melengkapi data dan informasi pendukung sesuai LP Nomor 025 -517/LP/Ext/DPWSulut/LSM-INAKOR/IV/2024. Atas permintaan ini dengan relevan sudah kami siapkan,” kata Ketua LSM-INAKOR Sulawesi Utara yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Rolly Wenas kepada awak media saat aktivitas persiapan keberangkatan ke Jakarta, Kamis (06/06)2024).

 

Berdasarkan dokumen yang didapat media  surat KPK yang dikirim pada 17 Mey 2024 dua pekan lalu bernomor R/2193/PM.00.01/30-35/05/2024 dengan sifat SEGERA, HAL, Tanggapan atas laporan masyarakat, surat tersebut di teken oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono. Dalam suratnya ada tertulis, sebagaimana dengan laporan saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 16 April 2024 kami menyampaikan apresiasi atas peran serta saudara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Besar harapan kami, saudara dapat melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saudara laporkan.,” tulis isi surat tersebut.

 

Seperti diketahui, Pada hari kamis, 17 April 2024, Pengurus Perkumpulan Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) telah menyambangi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk melaporkan Dugaan Tindak pidana Korupsi Refokusing dan Realokasi Anggaran Pembangunan Tiga Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020

 

Oleh Inakor ada sejumlah problematika yang dipantau dari proses refocusing kegiatan untuk penanganan covid-19. Pertama dugaan Indikasi penyimpangan anggaran dalam realisasi kegiatan pembangunan tiga rumah sakit yaitu Pembangunan Rumah Sakit Mata, RSUD Tipe B, dan RSJ Ratumbuysang.

 

Oleh INAKOR, Merujuk pada informasi resmi Pemerintah Sulawesi Utara atas Anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp217.318.513.000,00 dalam Perubahan APBD TA 2020 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan realokasi Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, Belanja Modal dan Belanja Subsidi. Sedangkan anggaran penanganan Covid-19 dari Belanja Kegiatan pada Perangkat Daerah sebesar Rp644.925.628.068,31 merupakan basil refocusing program dan kegiatan baik Belanja Barang/Jasa maupun Belanja Modal. Atas realisasi anggaran Belanja Modal sebesar Rp412.664.105.804,00 termasuk didalamnya berupa kegiatan pembangunan tiga rumah sakit sebesar Rp373.844.694.777,00 yang tidak dapat diperhitungkan sebagai rasionalisasi belanja untuk penanganan Covid 19 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara Kegiatan pembangunan ketiga rumah sakit tersebut sudah mulai dikerjakan secara bertahap sejak sebelum TA 2020, dan merupakan kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD awal TA 2020 sebelum adanya kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Hal ini  menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan tiga rumah sakit tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai persentase rasionalisasi karena tidak memiiki hubungan dengan penanganan Covid-19 bahkan sampai saat pemeriksaan berakhir masih dalam tahap pembangunan sehingga belum dapat dimanfaatkan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperhitungkan pembangunan tiga rumah sakit tersebut dalam perhitungan refocusing untuk memenuhi kewajiban capaian persentasi diduga tabrak aturan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional

  1. Diktum Kedua huruf C menyatakan rasionalisasi belanja modal sekurang kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk:

1)  Pengadaan kendaraan dinas/operasional;

2) Pengadaan mesin dan alat berat;

3) Pengadaan tan ah;

4) Renovasi ruangan/gedung, meubelair, dan perlengkapan perkantoran;

5) Pembangungan gedung baru; dan/atau

6) Pembangunan infrastruktur lainnya yang masih menungkinkan untuk ditunda tahun

     berikutnya.

  1. Diktum Ketiga yang di antaranya menyatakan selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dan belanja daerah digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan dan hal-hal terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

 

Kedua, berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, INAKOR menduga bahwa masi terdapat sisa dana yang berpotensi disalahgunakan. Hal tersebut berdasarkan realisasi per 16 November 2020 yang menerangkan bahwa realisasi anggaran tidak sesuai dengan besaran anggaran yang diperuntukan pada masing-masing kegiatan yang jika dihitung berdasarkan besaran biaya yang diperuntukan dan dikurangi dengan realisasi per 16 November 2020 masi terdapat sisa dana sebesar Rp247.206.266.274,00.

 

Oleh INAKOR Disinyalir akibat dari Refocusing dan Realokasi Anggaran pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tidak Sepenuhnya untuk Kegiatan Penanganan Covid-19 mengakibatkan penanganan Covid-19 tidak maksimal dan mengakibatkan kerugian ekonomi pada masyarakat dalam artian secara luas.

 

Selanjutnya berdasarkan apa yang INAKOR uraikan KPK diminta agar:

  1. Segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Refokusing dan Realokasi Anggaran Pembangunan tiga rumah sakit pada pemerintah Sulawesi utara
  2. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan Lembaga negara lain dalam hal pemberantasan korupsi guna mengusut tuntas dugaan perkara ini agar bisa mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum pada refokusing dan realokasi anggaran yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi pada dana pembangunan tiga rumah sakit semasa pandemic covid 19 melanda bangsa ini.

 

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler