Element Pegiat Anti Korupsi Sulut Secara Resmi Laporkan Dugaan Tipikor Pembangunan Ruang Terbuka Hijau

Kamis, 21 September 2023

http://Jejakhukumnusantara.com, Manado – Respon intensif Kejaksaan Negeri Manado dengan memulai pengumpulan data atas insiden kerusakan fasilitas pada bangunan hall B gedung Koni Sario pasca gempa yang belum lama terjadi di Manado terus mendapat dukungan elemen. Organisasi-Organisasi yang mendukung itu seperti Waranei Santiago (WSI) Independent Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) Lembaga Perlindungan RI (LPK- RI), Waraney Nysantara (WN) lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan (LP K.P.K) dan lembaga perlindungan konsumen (LPK)

Adapun bentuk dukungan elemen tersebut dinyatakan dengan hadirnya 5 perwakilan organisasi di Kejaksaan Negeri Manado pada Senin Sore, 18 September 2023 yakni, INAKOR, LAMI, RAKO, LI BAPAN dan LPK.
Adapun kehadiran organisasi organisasi ini untuk masukan Laporan Dugaan Tipikor Pada Kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau yang diduga ada kaitannya dengan fasilitas bangunan hall B gedung Koni Sario

Adapun bentuk dukungan elemen tersebut dinyatakan dengan secara resmi masukan laporan disertai dengan fakta fakta yang dihimpun melalui pengaduan masyarakat, hasil investigasi dan hasil analisis data serta berdasarkan LHP BPK RI Sulawesi Utara

Maksud Kehadiran elemen sebenarnya ingin memberikan laporannya secara langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Manado sambil lakukan koordinasi dengan maksud elemen akan beri penguatan atas kinerja Kejari Manado namun karena adanya hal lain Kejari tidak bisa berkesempatan walaupun saat itu Kejari ada di kantornya.

Diterima oleh Kasie Intel dan 2 stafnya mewakili Kejari Manado kasie Intel Hijran Safar S.H., M.H. menerima resmi laporan pengaduan dugaan Tipikor Kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau oleh satuan kerja Dinas Perkimtan Prov Sulawesi Utara, Tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 15.000.000.000 yang dilaksanakan perusahan SAS yang diduga ada kaitannya dengan pembangunan fasilitas bangunan hall B yang sementara di persoalkan elemen.

Elemen dalam menguatkan laporannya menyodorkan fakta fakta yang di himpun melalui laporan masyarakat, hasil analisis data, hasil investigasi dan hasil LHP BPK RI perwakilan Sulut ikut disertakan sebagai buktinya atas fenomena adanya kejanggalan pada paket kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau oleh elemen dapat informasi sumber anggarannya dari PEN semasa Covid melanda

Berikut pernyataan elemen yang sebelumnya dan pernyataan terakhir dalam bentuk pernyataan penguatan kepada APH untuk lakukan penelusuran yang diterima :

1. WARANEY SANTIAGO INDONESIA (WSI)

“Langkah Pencegahan, Penanganan, dan Pemberantasan Korupsi harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat, agar jangan sampai Korupsi menjadi Budaya Laten. Kami minta Laporan Elemen masyarakat ini penanganannya dilakukan Profesional oleh korps adhyaksa untuk suatu semangat yang sama, Semangat nnti Korupsi.” Ketua WSI Marthin Waworuntu.(Senin 18/9)

2. INDEPENDEN NASIONALIS ANTI KORUPSI (INAKOR)

“Dalam pelaksanaan Paket dengan nama pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau diduga adanya kekurangan volume yang disinyalir berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 400an juta rupiah” kami minta Kejaksaan Negeri Manado, meneliti mendalam (apa hubungannya Nama Paket Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dengan Pembangunan Exterior ACP Gedung KONI yang barusan beberapa itemnya runtuh karena adanya gempa) hadirkan auditor independen sesuai kewenanga yang ada pada kejaksaan agar bisa menghitung potensi kerugian negara secara reel. ucap Ketua INAKOR Rolly Wenas.(Senin 18/9)

3. LEMBAGA ASPIRASI MASYARAKAT INDONESIA (LAMI) Sulawesi Utara


“Kami minta Kejaksaan untuk menelusuri pengalihan kebijakan dalam pekerjaan Ruang Terbuka Hijau menjadi pekerjaan Rehab Gedung Koni kami menilai kebijakan ini terlalu menyimpang dari segi fungsi dan pemanfaatan periksa gambar perencanaannya kemudian periksa KPA nya untuk dapat informasi pertanggungjawaban ALASANNYA APA SAMPE TARUBAH ” DARI JUDUL PEMBANGUNAN RUANG TERBUKA HIJAU dilaksanakan pada REHAB GEDUNG KONI. “Untuk anggaran 15 Milyar yang di rencanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau kami pandang pas dan layak karena pemanfaatan saat itu berhubungan dengan semasa Covid. Namun kalau anggarannya di switch untuk Renovasi EXTERIOR ACP REHAB GEDUNG KONI kayaknya Kemahalan, apalagi baru 2 tahun so ada yang rusak, wajar kami curiga. ungkap Ketua LAMI Sulut Indry Montolalu.(Senin 18/9)

4. RAKYAT ANTI KORUPSI (RAKO)

“Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario dengan Kode Tender 10410173. dengan pagu Rp 15.000.000.000 tak pernah kami duga fiktif karena tak pernah dilaksanakan.
Dugaan kami anggarannya di “geser” ke Rehab Gedung KONI Hall B saat itu ada indikasi soal itu dan secara terpisah juga waktu dekat ini sebagai pengurus RAKO akan kami tingkatkan ke APK juga ungkap Ketua RAKO Sulut, Hariyanto (Senin 18/9)

5. BARISAN ANTI KORUPSI KOLUSI NEPOTISME (BAKKIN) Sulawesi Utara


” Kami DPD BAKIN SULUT Meminta agar Pekerjaan pembangunan ruang terbuka Hijau ini dengan angggaran Rp. 14.476.558.431,67 Jumlahnya Sangatlah banyak harus ada penelitian mendalam dan serius oleh Kejari Manado, terkait Temuan BPK dalam LHP sejumlah Rp. 467.468.107,11 kekurangan Volumenya, jumlahnya kecil. Kalo ada kekurangan volume itu artinya pekerjaan ada yang tidak selesai, bukan kami tidak yakin namun untuk memastikan pastinya kami minta Kejaksaan libatkan Tim Independenya yang bersertifikat untuk lakukan audit khusus pada bangunan yang memakan uang rakyat sebesar itu, hadirkan kami juga dalam fungsi pengawasan agar penanganan nya terang benderang.” ucap ketua BAKKIN Calvin Limpek (Senin 18/9)

6. LEMBAGA INVESTIGASI BADAN ADVOKASI PENYELAMAT ASET NEGARA (LI BAPAN)

“Dengan Tegas kami minta Kejaksaan dan APH lainnya segera periksa indikasi Tipikor dan minta pertanggung jawaban pada semua pihak yang berkaitan karena yang namanya Korupsi itu adalah Kejahatan Luar Biasa yang bisa merugikan Negara, Bangsa dan masyarakat. ungkap Ketua LI BAPAN, Marthen Sulla (Senin 18/9)

7. LEMBAGA ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKRI)

“Sebagai penggiat anti korupsi, tentu merasa sangat miris terkait dengan roboh nya bangunan Rehab Gedung yang ada di KONI. Ini seharus nya menjadi atensi bagi APH,mengingat penyebab roboh nya bangunan tersebut secara kasat mata adalah karna gempa yg berkekuatan 5,9.Sr. Kami meminta APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk dapat mengusut kasus ini,terkait spesifikasinya. Karena jika hanya dengan gempa seperti itu terus bangunan nya sampai roboh,sangat sangat tidak masuk di akal,,,karna patung yesus memberkati di Citraland yg posisi nya lebih beresiko dari bangunan tersebut nyata nya anteng anteng aja setelah gempa”. Ucap Jamel Lahengko (Senin 18/9)

8. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN RI (LPK -RI)

“Dengan adanya fenomena ini dapat dijadikan pintu masuk oleh APH untuk penelusuran apa ada yang tidak sesuai. Sebagai Ketua LPK RI Sulut kami tegaskan bahwa dalam pengawasan terhadap barang dan jasa, itu sudah sangat memprihatinkan karena jasa pelayanan untuk fasilitas olah raga yang nantinya digunakan sebagai evend olah raga di daerah ternyata dengan kejadian ini terkuak bahwa sarana prasarana/fasilitas olah raga yang di bangun diduga ada unsur di korup bahan bahannya !? Untung tidak ada korban ketipah material yang ambruk.” ucap Ketua LPK RI, Stefanus Stefi Sumampow (Selasa 19/9)

9. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP K.P.K)

“SIAP Mendukung Proses Hukum yg tengah dilakukan oleh Pihak Kejari Manado dgn Harapan Bisa MengUngkap Dugaan Kasus di fasilitas KONI tersebut yang diduga berindikasi ada kerugian Negara. ucap Freddy RJ Tulangow (Senin 18/9)

10. Lembaga Perlindungan (WN)

“Usut tuntas pembangunan atas dugaan jika ada ketidaksesuaian yang berindikasi korupsi pada saat pembangunannya.ucap Herry Mandolang. (Selasa, 12/9)

11. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)

“Kami Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Sulawesi Utara Meminta Kepada Pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dan Menindak TEGAS pelaku Oknum Oknum Tertentu Yang diduga melakukan penyimpangan Dokumen serta Anggaran negara yang dgn tujuan memperkaya diri dengan cara menggelapkan uang negara.ucap Eka Dicky Mantik. (Selasa 19/9)

Kegiatan perwakilan elemen saat di Kejari Manado di akhiri dengan foto bersama secara simbolis menyerahkan sejumlah dokumen. (*)

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler