JHN – Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan tarif bea keluar cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di atas 50 mesh menjadi ke kisaran US$ 3 sampai US$ 13 per metrik ton.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
“Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit,” bunyi beleid tersebut, dikutip Minggu (16/1).
Tarif bea keluar cangkang kernel sawit turun di semua kolom dibandingkan PMK Nomor 166/PMK/010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. *JHN_PSF*
[Kontan]