Mendagri Muhammad Tito Karnavian Resmi Melantik Agus Fatoni Sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan Dan Akmal Malik Sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Timur

Selasa, 3 Oktober 2023

http://Jejakhukumnusantara.com, Jakarta – Bertempat Di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (2/10/2023). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Resmi Melantik Agus Fatoni Sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dan Akmal Malik Sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Pelantikan Tersebut Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87/P Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Dalam Sambutannya, Mendagri Menjelaskan, Dilantiknya Dua Pj. Gubernur Tersebut Sebagai Konsekuensi Atas Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Regulasi Ini Memuat Aturan Bahwa Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Provinsi Sebelum Pilkada Serentak 2024 Akan Diisi Oleh Pj. Gubernur. Mendagri Menyebutkan, Penunjukan Pj. Telah Dilakukan Sesuai Aturan Dan Mekanisme Yang Berlaku.

Dalam Mekanisme Tersebut, Pj. Gubernur Ditetapkan Melalui Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) Yang Dipimpin Presiden Dan Melibatkan Sejumlah Kementerian/Lembaga, Di Antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, Dan Kementerian/Lembaga Lain Sesuai Kebutuhan. Melalui Sidang TPA Tersebut Kemudian Pj. Gubernur Ditetapkan.

“Mekanisme Penunjukkan Pj. Gubernur Dipimpin Langsung Oleh Bapak Presiden Selaku Pimpinan Sidang Tim Penilai Akhir Dan Juga Melalui Proses Yang Cukup Panjang,” Ujar Mendagri.

Dalam Kesempatan Itu, Mendagri meminta Meminta Keduanya Dapat Menjalankan Tugas Dengan Baik. Apalagi, Diketahui Sebelumnya Baik Agus Fatoni Maupun Akmal Malik Telah Berpengalaman Menjalankan Tugas Sebagai Pj. Gubernur.

Fatoni Diketahui Pernah Menjabat Sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Selama 3 Bulan, Sedangkan Akmal Juga Pernah Menjabat Sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Selama 12 Bulan.

Fatoni Merupakan Pejabat Tinggi Madya Kemendagri Yang Menjabat Sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Sedangkan Akmal Menjabat Sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

“Jadi Saya Harapkan Berdua Bisa Menyelesaikan Tugas Sebagai Penjabat Dengan Baik,” Imbuh Mendagri.

Dalam Kesempatan Yang Sama, Mendagri Juga Meyampaikan Selamat Kepada Para Pj. Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Dia Menekankan TP PKK Merupakan Organisasi Yang Penting Dan Memiliki Jaringan Hingga Di Tingkat Keluarga. Di Samping Itu, Mendagri Juga Menyampaikan Terima Kasih Kepada Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Serta Kaltim Yang Dinilai Telah Melaksanakan Tugas Pengabdian Dengan Baik. Dirinya Berharap, Kedua Pj. Gubernur Yang Telah Dilantik Dapat Melaksanakan Tugas Dengan Sebaik-Baiknya.

“Jadi Saya Serahkan Amanah Yang Diberikan Ini Oleh Tuhan Oleh Pimpinan Oleh Negara Untuk Jangan Disia-Siakan Untuk Berbuat Baik,” Tandas Mendagri. (**/Engko/Kepor)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler