LAKRI Desak Pihak Kepolisian Menutup Galian-Galian C Yang Diduga Ilegal Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa

Jumat, 13 Desember 2024

http://jejakhukumnusantara.comMinahasa – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKRI mengungkapkan temuan terbaru terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut. LSM LAKRI menyebutkan bahwa penambangan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem dan masyarakat sekitar.

Ketua LSM LAKRI Kabupaten Minahasa, Jamel Omega Lahengko, dalam konferensi pers (Rabu,11/12/2024), menjelaskan bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Minahasa, termasuk di Kelurahan Rerewoken, Tondano, telah menyebabkan kerusakan yang signifikan.

Menurut data yang dihimpun oleh LAKRI, penambangan yang diduga ilegal ini dilakukan tanpa izin resmi dan melibatkan alat berat yang beroperasi siang dan malam. Dari informasi yang LAKRI Miliki ada 3 Perusahan yang beroperasi dilokasi galian C Rerewoken. Selain itu dari hasil penelusuran LAKRI material dari galiah C tersebut digunakan untuk proyek revitalisasi Danau Tondano. Ironisnya, kegiatan ini diduga berlangsung dengan pembiaran dari pihak berwenang.

LAKRI sangat menyayangkan jika memang benar informasi yang diterima bahwa sumber bahan material galian C yang diduga ilegal itu digunakan untuk proyek revitalisasi Danau Tondano yang dimenangkan PT Bina Nusa Lesatari dengan nilai Kontrak Rp 67 Milyar.

Selain kerusakan lingkungan, LAKRI juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sekitar. “Banyak warga yang mengeluhkan rusaknya jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material. Selain itu, setiap hari masyarakat selalu berhadapan dengan debu dan getaran yang tidak hanya menganggu tapi juga membahayakan rumah masyarakat ” ujar Jamel Omega Lahengko

LAKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kepolisian Resor Minahasa untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku galian ilegal. “Kami meminta agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Sementara itu, warga setempat berharap aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan. “Kami sudah berkali-kali melaporkan hal ini, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” keluh salah satu warga, yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Pemerintah daerah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan LSM tersebut. Namun, tekanan dari masyarakat dan LSM diharapkan dapat mendorong tindakan cepat untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lebih lanjut. Pihak PT Bina Nusantara Lestari juga sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun. (**/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler