JAM-Pidum Dr. Fadli Zumhana: Rumah Restorative Justice (RJ) Adalah Rumah Kita Bersama

Jumat, 25 Agustus 2023

jejakhukumnusantara.com, Sumatera Utara- Bertempat di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana meresmikan sekaligus memberikan sambutan pada acara peresmian prasasti situs budaya Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Kabupaten Samosir. Adapun peresmian prasasti tersebut sebagai simbol semangat penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam acara ini. Selain itu, JAM-Pidum juga menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini karena merupakan sebuah manifestasi/bukti keseriusan seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum nasional.

JAM-Pidum menyampaikan Rumah Restorative Justice (RJ) bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan juga menjadi simbol bagi mereka yang mencari keadilan. Oleh karena itu, JAM-Pidum mengajak semua pihak bersama-sama menjaga, merawat, dan mengembangkan eksistensi Rumah RJ ini.

“Dengan demikian, kita dapat terus berkontribusi dalam memberikan manfaat yang nyata bagi Masyarakat,” ujar JAM-Pidum, Kamis (25/08/2023)

Semangat penegakan hukum di Indonesia dengan pendekatan yang restoratif dan memulihkan terus mengalami perkembangan yang positif. Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mematuhi aspek-aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam upaya menegakkan hukum.

Oleh karena itu, ujar JAM-Pidum mengatakan peran jaksa tidak hanya sebatas mengikuti peraturan hukum yang ada, tetapi juga harus mampu menggabungkan interpretasi hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Sangat penting untuk mengambil contoh dari semangat Jaksa Agung, Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin, yang terus mendorong penegakan hukum yang dilandasi oleh hati Nurani,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam menghidupkan kembali peran tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk bekerjasama dengan penegak hukum, terutama para jaksa, dalam proses penegakan hukum yang memiliki fokus utama pada pencapaian keadilan substansial.

“Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.,” ujar JAM-Pidum. (Engko)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait