http://Jejakhukumnusantara.com, Jakarta -Polri saat ini sedang mengusut 12 senjata api ( senpi ) yang disita di rumah dinas Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengusutan utamanya terkait legalitas kepemilikan senpi tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pengusutan temuan 12 senpi di rumah dinas Mentan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Sehingga nanti kita bisa tahu persis senjatanya jenisnya apa, dokumentasinya bagaimana, legalitasnya seperti apa dan sebagainya nanti akan kita sampaikan,” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, senpi-senpi itu masih diverifikasi oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Baintelkam Polri, karena untuk pendataan senjata api adanya di Baintelkam Polri.
“Yang pasti bahwa barang tersebut sudah diterima oleh Bareskrim dan untuk ditindaklanjuti untuk diverifikasi,” ujar Sandi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi mengambil alih penyelidikan 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan meski telah diambil alih oleh Bareskrim. Artinya, kata Ramadhan, penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan. (**/Engko/Rizky)