Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Hukum Tua Dilaporkan DPK LAKRI Ke Polres Minahasa

Rabu, 11 September 2024

http://jejakhukumnusantara.com, Minahasa -Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Minahasa Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) melaporkan Kepala Desa/Hukum Tua Di Kecamatan Kombi ke Polisian Resor (Polres) Minahasa, Rabu (11/10/2024).

Dalam laporannya DPK LAKRI Minahasa menduga terdapat pembangunan/pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Jamel Omega Lahengko atau sering dikenal Engko dalam laporannya menjelaskan bahwa dalam rentang waktu 2018-2022 ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai RAB.

“Team sudah melalukan investigasi lapangan dan mendapati beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa terkesan asal-asal namun dalam data yang kami miliki anggarannya sangat fantastis” Kata Engko

Laporan yang DPK LAKRI masukan ke Polres Minahasa yang disertai bukti-bukti tersebut merupakan bagian kontrol sosial masyarakat, laporan tersebut juga sudah berdasarkan kajian yang dilakukan DPK LAKRI Minahasa.

Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Omega Lahengko Ketika Memasukan Laporan Ke Polres Minahasa

“Kami menduga terdapat penyelewengan anggaran ADD dalam pekerjaan-pekerjaaan pembangunan di Desa tersebut. Tapi nanti pihak kepolisian yang menguji kebenaran data dan temuan yang kami laporkan, semuanya kami serahkan kepada pihak Polres Minahasa untuk membuktikan kebenaran laporan kami”. Ujar Engko

Menurut LAKRI modusnya dengan melakukan pembangunan namun mutu pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi. Sehingga pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak bisa dinikmati masyarakat.

Oknum Hukum Tua ketika dihubungi untuk dimintai keterangan sampai berita ini ditayangkan, sama sekali tidak merespon. (**/Red)

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler