LAKRI Kawal Ketat Kasus Dugaan Penipuan Rp5,4 Miliar Terhadap WNA Filipina, Tersangka Ditahan

Jumat, 9 Mei 2025

DPP LAKRI SULUT saat bertemu dengan penyidik polda sulut terkait kasus dugaan penipuan WNA Filipina.

Jumat, 9 Mei 2025..,Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) memberikan perhatian penuh terhadap kasus dugaan penipuan yang dialami warga negara Filipina, Gracelda Yap Madera. Dalam kerja sama bisnis pengadaan rokok lintas negara dengan pria asal Bitung berinisial FJKN alias Jun Kiramis, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.

 

Ketua Umum LAKRI, H. M. Steven Samuel Lee Lahengko, telah menugaskan tiga pengacara untuk mengawal proses hukum kasus ini. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran LAKRI di Sulawesi Utara agar turut serta memantau perkembangan perkara tersebut.

 

 

FJKN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut dan secara resmi ditahan pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 23.05 WITA. Tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status hukumnya di Pengadilan Negeri Manado.Namun semua itu di Tolak PN Manado, sehingga tersangka kembali di periksa pada tangggal 5 mei siang, dan malam nya langsung di tahan. 

Ketua DPP LAKRI SULUT. FRANGKY MAMENGKO.

Ketua DPP LAKRI Sulut, Frangky Mamengko menegaskan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berujung pada persidangan pokok yang adil. Lembaga ini juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten demi menjaga citra Indonesia di mata internasional. 

Ketua TIM 7 DPP LAKRI Sulut. (Engko)

Jamel Lahengko (Engko) selaku Ketua Tim 7 DPP Lakri Sulut mengapresiasi Polda sulut atas penahanan tersangka ini, yang adalah KETUA Ormas GRIB JAYA Sulut, yang akhir akhir ini viral penolakan ormas tersebut ada di tanah nyiur melambai. 

 

 

*Red.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait