Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Manado Sherly Debby Bukara, SE, M.Si mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa dituntun Penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan.
Pembacaan Tuntutan dari perkara Terdakwa a.n SHERLY DEBBY BUKARA, SE., M.Si atas tindak pidana Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Minahasa TA 2016;
Pembacaan Tuntutan dari perkara Terdakwa a.n SHERLY DEBBY BUKARA, SE., M.Si dipimpin langsung oleh Hakim Ketua MUHMMAD ALFI SAHRIN USSUP, S.H., MH. serta Jaksa Penuntut Umum, PINGKAN TESALONIKA WENUR, S.H., AZALEA ZAHRA BAIDLOWI, S.H., Panitera ABBAS,S.H. serta Penasehat Hukum Terdakwa yang berjumlah 5 (lima) orang yang dilaksanakan pada hari Senin (15/05/2023) pukul 14:50 Wita.
Terdakwa a.n SHERLY DEBBY BUKARA, SE sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa pada Tahun 2016 sesuai Surat Keputusan Bupati Minahasa.
Terdakwa an. SHERLY DEBBY BUKARA, SE, M.Si. didakwa melanggar pasal primair: Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) hurufb Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan Hukuman Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan. Dengan Pidana Tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.291.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti uang tersebut, dalam hal ini ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 9 (sembilan) bulan.
Bahwa terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) Bahwa Sidang dengan Agenda A de Charge berakhir pada pukul 16.10 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Di temui di kantor kejaksaan negeri Minahasa,Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia SH,MH., menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah berdasarkan mekanisme dan kajian kajian dari jaksa penuntut,dan sudah sesuai aturan yang semestinya.tentu kita tinggal menunggu hasil putusan nya,karena semua itu kembali kepada hakim yang akan memutuskannya.
Bahwa sidang selanjutnya dengan agenda Pledoi pada hari Senin, 22 Mei 2023
Engko