Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Lynda Watania SE MSi, tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa agar dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis yang berlaku.
“Pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, dana desa itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” Ucap Watania
Lebih lanjut dikatakan Sekda, kepada seluruh hukum tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga dipenjara. Kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya. Ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,” Ungkap Watania
Penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. Penggunaan dana desa diawasi oleh badan pengawas desa dan masyarakat. Untuk itu jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut.
Dirinya optimis pemerintah desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari DD termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait. Apakah itu sesuai aturan atau tidak,” Tutup Watania
*Engko/Kepor