Kejari Minahasa Eksekusi Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Desa Raringis Selatan

Selasa, 14 Maret 2023

Tersangka Saat setelah di BAP dan di serahkan ke lapas Tondano sebagai tahanan titipan kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi kepada RK alias Robbie yang merupakan terdakwa Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (Bidang Pembangunan) pada pekerjaan perkerasan jalan lapis sirtu di Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat Tahun 2017, Senin (13/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma, S.H. mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi RK berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan Nomor : Print-229A/p.1.11/Fi.1/01/2023 dan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6784 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 Desember 2022.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung, RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi melanggar Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.

“Divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber Kasi Intel.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa Suhendro G. Kusuma, S.H.

Suhendro menjelaskan adapun kasus korupsi tersebut, dimana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.162.103.424.

“Demi mendapatkan pekerjaan, RK membuat cap/stampel perusahaan yang fiktif. Selain itu terdakwa juga membuat surat penawaran sewa alat berat dengan menggunakan CV. ABADI JAYA yang tidak memiliki izin usaha. Nota pembelian bahan material, surat penawaran penggunaan alat berat serta kwitansi pembayaran dilampirkan dalam laporan realisasi pelaksanaan pertanggung jawaban APBDesa tahun 2017 Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, bahwa RK sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Manado. “Tim JPU mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut dan diterima. Terdakwa sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman,” tandas Kasi Intel.

Kepor

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler