Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) secara resmi melaporkan hukum tua Desa Paslaten Kecamatan Kakas ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
“Kami melaporkan Hukum Tua Desa Paslaten Kakas berdasarkan laporan yang masyarkat sampaikan kepada kami, mengenai pembangunan jalan usaha tani paving blok yang pekerjaannya asal-asalan dan diduga tidak sesuai RAB.” Kata Jamel Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa
Dia pun berharap Kejari Minahasa bisa segera menindaklanjuti aduan masyarakat yang di sampaikan melalui LAKRI Minahasa, agar penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Minahasa tidak disalahgunakan dan agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran.
Masyarakat Paslaten Kakas yang dihubungi media jejakhukumnusantara.com membenarkan bahwa mereka telah mengadu ke DPK LAKRI Minahasa terkait kinerja hukum tua Paslaten Kakas yang dianggap tidak beres dalam hal pengelolaan Dana Desa.
“Sebelumnya Hukum Tua sudah terlibat kasus yang saat ini sementara berproses di Polres Minahasa. Namun belum juga kasusnya selesai dia berulah lagi dengan membuat jalan usaha tani paving blok dengan asal-asalan.” Jelas R Masyarakat Paslaten Kakas
Sky