Tersangka Terduga Pelanggar Pasal 378 KUHP Di Tangkap Di Wilayah Tombariri Timur.

Selasa, 1 Juli 2025

Tersangka saat di amankan di kantor Kejati Sulut.

Selasa, 1 juli 2025.KEJATI SULUT, Manado – Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil menangkap terpidana a.n. Jane Fenny Posumah yang masuk kedalam Daftar pencarian Orang (DPO) sejak 2023 pada hari minggu, 29 Juni 2025 di kediaman yang bersangkutan di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kab. Minahasa.

 

Gambar menerangkan Kronologi penangkapan DPO pasal 378 KUHP.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Sulut telah melaksanakan giat pemantauan terhadap DPO sejak pukul 09.00 semenjak yang bersangkutan masuk gereja di GMIM Imanuel Lolah hingga rumah tempat tinggal DPO. Setelah memastikan keberadaan target DPO sesuai dengan perintah Dr. Marthen Tandi selaku Asisten Intelijen Kejati Sulut, pada pukul 13.45 Wita Tim yang dipimpin Plt. Kasi V, Morais Barakati, M.H. didampingi Kasi II,. Nurdin, M.H. langsung menuju rumah DPO melakukan Pengamanan terhadap DPO. Setelah diamankan, Tim kemudian membawa DPO menuju KN Manado. Pukul 15.00 wita, tim tiba di KN Manado dan melakukan serah terima DPO kepada Kasi Pidum KN Manado.

 

DPO terpidana atas nama Jane Fenny Posumah telah buron kurang lebih selama 2 tahun sejak Tahun 2023. Diketahui bahwa Jane Fenny Posumah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan putusan MA Nomor : 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN Mnd.

Sumber. Laman Resmi Kejati Sulut. 

Red. 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait