Seleksi calon kepala PDAM makasar terkesan Bobrok. Ketua Umum LAKRI, “Jangan beri ruang kepadan tersangka Korupsi! “

Rabu, 10 September 2025

Seleksi calon kepala PDAM kota makasar yang di selenggarakan hari ini, 10 -09-2025, terkesan ada dugaan permainan antara pihak penyelenggara dengan salah satu calon yang ikut Seleksi. Ini di karenakan diyatakan lolos nya seorang calon yang di duga pernah terlibat kasus korupsi.

Pada seleksi tersebut ditemukan salah satu calon Direksi bernama DR. Hamzah Ahmad, SE.MSA.AK.,CA., saat ini adalah Pelaksana Tugas Plt.Direktur Utama yang ditunjuk oleh Walikota Makassar dan merupakan Unsur Eksternal.
Saudara Hamzah Ahmad sesuai dengan Berkas terpidana kasus
merupakan Bekas Terpidana Kasus Korupsi PDAM Makassar tahun 2020 yang
ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan sudah ada Vonisnya, juga
sudah pernah menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas kelas 1 Makassar
saat proses pengadilan berjalan.

Selain itu pernah diberhentikan ditengah jalan oleh Walikota sebelumnya (Dani Pomanto) sebelum periode jabatan nya berakhir karena
terindikasi merugikan keuangan perusahaan. Tentu ini adalah tamparan bagi pemerintah kota makasar karna ada orang yang sebelum nya menjadi tersangka korupsi malah di beri ruang untuk menjadi pemimpin di PDAM. Apakah ini bukan membuka kembali peluang beliau melakukan hal yang sama?

Ketua Umum DPN LAKRI
S. Samuel Lee Lahengko(Bung Sammy).

Pada kesempatan ini, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia menyampaikan pendapat nya, bahwa pemerintah kota makasar jangan memberikan ruang sekecil apapun kepada tindak pidana Korupsi, apalagi kepada orang yang pernah menjadi tersangka korupsi. “Biasanya kita tidak akan memberi kesempatan kepada orang yang melakukan pelanggaran di dalam pemerintahan. Tapi ini ada yang aneh., kenapa seorang yang pernah terlibat kasus korupsi, bahkan sudah jadi tersangka malah di berikan kesempatan untuk memimpin perusahan milik pemerintah daerah? Ini kan lucu. Jangan jangan ada permainan antara pihak pelaksana seleksi calon dan si calon yang merupakan mantan tersangka korupsi? Tegas ketua Umum LAKRI yang sering di sapa bung Sammy.

Tentu nya Pemerintah kota Makasar jangan membiarkan masalah ini terus berlanjut… Karna jika seorang tersangka korupsi di beri kesempatan untuk bisa melakukan korupsi lagi, berarti itu perbuatan yang sangat Tercela!.

Hal ini tentunya tidak sejalan dengan VISI besar Presiden Bapak Prabowo Subianto
dan Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka “ASTA CITA” di Point 7 yakni
“memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan
dan pemberantasan korupsi dan narkoba’..

 

Red. 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait